SURABAYA - Zikria Dzatil, pelaku ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) di Facebook, resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Tempo.co melansir, Polisi menyebut motif Zikria (ZKR) menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma karena sakit hati sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirisak soal penanganan banjir di Ibu Kota pada awal Januari 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran mengatakan Zikria bukan warga Jakarta.

"Dia warga Bogor, motifnya karena sakit hati" kata Sudamiran dalam lansiran yang dikutip GoNews.co, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu sambil menahan tangis, Zikria mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah diperbuat. Dia pun minta maaf kepada Risma atas postingannya di akun Facebook yang dinilai menghina wali kota.

Zikria berdalih tak punya niat menghina Risma. “Hanya karena media sosial yang memicu saya melakukan penghinaan satu sama lain,” katanya.

Zikria berujar setelah postingan itu menyebar, ia banyak dirisak oleh warga Surabaya sampai ketakutan. Anak-anaknya pun, kata dia, diteror dan diancam. Namun, Zikria mengatakan bahwa ia tak punya tendensi politis atas postingannya itu.

“Saya hanya ibu rumah tangga biasa,” ucapnya tak kuasa menahan tangis.

Zikria juga menyatakan tak mengenal Risma. Namun, ia meminta maaf kepada wali kota atas apa yang telah diperbuatnya.

“Dengan ketulusan hati saya minta maaf kepada Bunda Risma, tolong maafkan apa yang telah saya perbuat, Bunda,” kata Zikria.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho menuturkan polisi menangani kasus ujaran kebencian itu setelah mendapat laporan Bidang Hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Sandi, polisi memeriksa 16 saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui dan saksi ahli.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, ujar Sandi, polisi berkesimpulan bahwa tersangka telah melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan penghinaan kepada Risma.

“Sehingga pada 31 Januari lalu yang bersangkutan kami tangkap di Bogor,” kata Sandi.

Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler android dan tiga tangkapan layar postingan Zikria di Fecebook. Dalam tangkapan layar 16 Januari pukul 18.59 akun atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Risma di sungai disertai keterangan, “Anjiir…asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina.”***