
PEKANBARU – Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang masif di Provinsi Riau telah memicu krisis ekologi serius dan mengancam daya dukung lingkungan hidup. Dari total 5,4 juta hektare luas hutan yang pernah ada, saat ini tutupan hutan di wilayah tersebut diperkirakan hanya tersisa sekitar 1,8 juta hektare.
Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat menyoroti pentingnya moratorium untuk menghentikan konversi hutan alam menjadi kawasan industri ekstraktif. Peningkatan nilai tambah komoditas harus lebih diutamakan ketimbang terus memperluas lahan yang merusak ekosistem.
"Riau mengerikan nih, dari 5,4 juta hektare sekarang sisanya 1,8 juta hektare. Keseriusan untuk moratorium itu penting sekali, enggak boleh lagi ada konversi hutan menjadi sawit," papar Jumhur dalam kuliah umum di Universitas Islam Riau, Senin (4/5/2026).
Pemerintah diminta lebih fokus mengembangkan produk turunan melalui program hilirisasi sawit hingga tingkat pedesaan, bukan menambah luasan lahan yang memicu hilangnya keanekaragaman hayati.
Sementara itu Akademisi, Rocky Gerung menilai kerusakan alam yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kebijakan negara yang lebih memihak pada akumulasi modal ketimbang kelestarian bumi. Sikap serakah manusia terhadap alam, atau yang dikenal dalam ranah akademis sebagai anthropocene, telah melampaui kemampuan bumi untuk memulihkan dirinya sendiri.
"Bumi mengatur sendiri cara dia bertahan. Tapi kalau dia dirusak oleh manusia, bumi enggak tahu bagaimana cara memulihkan," urai Rocky.
Ia menyoroti bahwa beban penegakan hukum lingkungan sering kali salah sasaran dan meminggirkan masyarakat kecil. Rakyat yang terpaksa membakar lahan untuk menyambung hidup kerap dipidana, sementara pembuat kebijakan yang memicu ketiadaan energi dan opsi bertahan hidup bagi masyarakat, lolos dari jerat hukum.
"Sebagian besar kerusakan lingkungan disebabkan oleh ketidakpahaman rakyat terhadap dampak kerakusan. Dalam hubungan lingkungan, beban pembuktian itu ada pada mereka yang punya pengetahuan, bukan pada rakyat," tegasnya.
Kampus diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan environmental ethics untuk membedah masalah secara kritis dan membongkar kegagalan kebijakan publik. Ruang akademik berfungsi melahirkan argumen tajam dalam merespons ketimpangan penguasaan ruang, bukan sekadar memberikan solusi teknis atas kesalahan instrumen negara. ***