PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak adanya sikap perhatian yang diberikan oleh Badan Operasional Bersama (BOB) PT. Bumi Siak Pusako atas aksi ilegal loging di kawasan hutan suaka margasatwa Zamrud sangat disayangkan oleh DPRD Riau. Sebagai perusahaan yang melakukan usaha berdampingan dengan hutan aset negara ini, seharusnya, BOB turut mengawasinya.

Anggota Komisi A DPRD Riau Dr. Taufik Arrakhman, SH, MH mengatakan, BOB adalah sebuah perusahaan konsorsium cukup besar yang mengruk keuntungan dari kawasan itu, seharusnya memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi untuk kepentingan daerah.

"Mereka itu tahu adanya kejadian illegal logging, kok dibiarkan. Mestinya mereka juga turut aktif melindungi hutan suaka margasatwa itu. Jika tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku, setidaknya mereka bisa berkordinasi ke pihak terkait baik itu polisi kehutanan atau aparat penegak hukum lainnya," kata Taufik kepada GoRiau.com, Selasa (20/10/2015).

Sebagai perusahaan profesional, BOB juga diminta peka terhadap kejadian di lingkungan sekitar yang merugikan daerah. Jangan hanya mengeruk keuntungan, lingkungan diabaikan.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan yang dilakukan wartawan GoRiau.com beberapa hari lalu bersama Kabid Damkar BPBD Siak Irwan di KM 85, lokasi ditemukannya pelaku ilegal logging HS, rombongan melewati pos sekuriti BOB.

Menurut Kabid Damkar BPBD Siak Irwan, hanya itu satu-satunya akses jalan agar bisa masuk ke kawasan hutan lindung suaka marga satwa Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

HS ditangkap aparat Marinir Cilandak bersama aparat BPBD Siak dan diserahkan ke Polres Siak. Dia mengaku mengeluarkan kayu ilegal melalui pos sekuriti BOB dengan memberikan uang rokok untuk Satpam BOB.

Sementara sesuai tugas pokok pemerintah, menurut Taufik Arakhman, selalu beralasan terbatas baik anggaran maupun tenaga pengawasan. Karena itu perusahaan harus berperan aktif. "Ini prosesnya panjang, kepedulian dari pemerintah kita memperhatikan kurang. Pemerintah itu setelah kejadian baru bergerak. Masalah seperti ini semuanya bertanggungjawab," sampainya.

Politisi Partai Gerindra ini juga berharap kepada aparatur penegak hukum bertindak maksimal dalam pemberantasan ilegal loging. Kalau tidak begitu, jangan diharapkan masalah ini akan selesai.

Tidak Melalui Pos Sekuriti BOB

Sebelumnya, TM Government Relation & PR BOB Ephy Yuniati menyampaikan, kayu ilegal dari hutan lindung Zamrud tidak keluar melalui pos sekuriti BOB, karena ada beberapa akses masuk di sekitar kawasan tersebut.

''Justru pelaku HS setelah dikonfirmasi ulang menyangkal pernah mengeluarkan statement kepada wartawan bahwa ia mengeluarkan kayu ilegal melalui pos BOB. Namun jika terbukti  ada sekuriti BOB yang terlibat pasti  akan kami tindak tegas,'' kata Ephy melalui rilis yang dikirimkan ke GoRiau.com, Senin (19/10).

Hal itu disampaikan Ephy. menanggapi berita tentang aksi pembalakan liar yang kayunya diduga dikeluarkan melalui pos sekuriti BOB.

Ephy menegaskan, BOB selama ini juga bekerja sama dalam pengawasan hutan dengan BBKSDA, Kehutanan dan Kepolisian. ''BOB juga berperan aktif untuk pemadaman titik api di areal sekitar BOB. Setiap hari mobil pemadam, personel dan water tank BOB mematikan api dan menyuplai kebutuhan air untuk berbagai pihak pemadaman. Setiap hari kita berkoordinasi dengan BPBD Siak, BOB selalu patuh dan taat pada hukum dan peraturan perundangan,'' ujarnya menambahkan.

Ephy juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran serta akan menjadinya catatan perbaikan bagi BOB ke depannya.

''Kami juga mengimbau, agar jika ada temuan diklarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah dan meresahkan. Pelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama, untuk itu juga perlu dilakukan pengamanan bersama. Kemampuan BOB juga terbatas sehingga perlu bersinergi dengan semua pemangku kepentingan,'' sambungnya.(rul)