DUMAI - Kebakaran lahan dan hutan, tidak hanya terjadi di kawasan non hutan, tapi juga di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Kota Dumai, Riau. Hingga saat ini 4 hektare (ha) lahan kawasan HTI di Dumai terbakar, yaitu 3 ha di HTI PT Diamond Raya Timber dan 1 ha di HTI PT Suntara Gajapati.

"Kita mengingatkan kepada pihak perusahaan, agar pro aktif dalam pemadaman lahan yang terbakar arealnya masing-masing," ungkap Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kota Dumai, Dwi Orisyawan saat ditemui GoRiau.com di ruangannya.

Lanjutnya, perusahaan harus bertanggungjawab jika terjadi kebakaran di wilayahnya, sebagaimana izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan. "Kalau izinnya keluar saat ini, yang menandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ulas Dwi, Rabu (6/4/2016).

Ia juga menjelaskan, perusahaan kehutanan di Kota Dumai, meliputi PT Diamond Raya Timber (Hutan Alam), PT Suntara Gajapati (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI) dan PT Arara Abadi (HTI). "Pemadaman lahan di areal perusahaan saat ini masih terus dilakukan pemadaman dan pendinginan," tutup Dwi menjelaskan.***