
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta untuk lebih serius dalam menangani persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Sebab, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi dan sering berakhir bentrok.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto SP, Jumat (12/6/2015). Diungkapkannya, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, kerap berakhir dengan bentrok.
"Dalam kurun waktu 15 tahun ini, kasus perselisihan lahan antara masyarakat dengan perusahaan sering berakhir bentrok. Sebab kedua belah pihak saling klaim atas lahan yang diperebutkan," kata Suprianto.
Jika dicermati, jelas Suprianto, persoalan sengketa lahan di Pelalawan bukan persoalan yang baru lagi, karena persoalan tersebut sudah sering terjadi dan selalu berulang-ulang meskipun telah beberapa kali diselesaikan.
"Persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat ini selalu muncul, karen tidak terselesaikan secara tuntas," ujarnya.
Suprianto berharap, Pemkab Pelalawan dalam hal ini harus tegas dalam mengambil sikap dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya masalah sengketa lahan.
"Pemda juga harus lebih selektif dalam memberikan atau memperpanjang izin pemanfaatan kawasan kepada perusahaan. Harus dipastikan luas lahan perusahaan selaku pemegang izin, luas lahan harus sesuai dengan izin yang diberikan," tegasnya.
Dengan demikian, kata Suprianto, perusahaan tidak akan melakukan upaya penyerobotan lahan masyarakat dan masyarakat juga tidak akan melakukan aksi tuntutan keperusahaan.(***)