PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham pada PT Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida, menolak laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Akibatnya dari penolakan laporan tersebut, Pemprov Riau mencopot Herman Boedoyo sebagai Direktur PT Jamkrida Riau.

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengatakan kepada GoRiau.com, bahwa laporan tersebut masih menunggu pendapat dari kantor akuntan publik sehingga belum dapat disahkan. Hijazi juga membeberkan alasan mencopot Herman Boedoyo sebagai Direktur Jamkrida Riau.

"Pak Herman Boedoyo lolos proses di panitia seleksi. Saat fit and proper test dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak lolos, karena itu beliau diberhentikan," kata Hijazi, Sabtu (29/6/2019).

Dikatakan Sekdaprov, untuk mengisi kekosongan jabatan direktur, pemegang saham menunjuk Komisaris Utama Jamkrida Riau Masperi, sebagai pejabat pelaksana tugas direktur dengan masa tugas maksimal enam bulan. Guna mengisi kekosongan posisi direktur, pemegang saham akan kembali membuka penerimaan melalui panitia seleksi.

"Kami berikan waktu paling lama tiga bulan untuk menyelesaikan laporan kinerja dan keuangan. Kami berharap Jamkrida segera menyelesaikan permasalahan tersebut," ungkap Hijazi.

Dalam RUPS-LB tersebut, dibahas mengenai posisi komisaris PT Jamkrida Riau. Dimana saat itu juga sudah dilakukan proses pengukuhan komisaris yakni atas nama Indrati. Sedangkan untuk posisi direksi, masih dirasa perlu dilakukan pertimbangan untuk mengangkat dan mengukuhkan direksi. ***