PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau, akhirnya memperpanjang status darurat pencemaran udara, akibat paparan asap, hingga dua minggu ke depan. Pertimbangannya, lantaran kualitas udara di Riau belum juga kunjung stabil dan membaik.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts 1327/X/2015 Tanggal 19 Oktober 2015, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, untuk kali ketiganya kembali memperpanjang status Riau darurat pencamaran udara. Ini merupakan hasil putusan rapat pemerintah provinsi.

"Usai rapat bersama, kami memutuskan untuk memperpanjang status Riau darurat pencemaran udara selama dua minggu. Pertimbangannya karena kualitas udara di Riau belum stabil," paparnya ketika ditemui GoRiau.com usai membuka acara workshop di Hotel Premier, Selasa (20/15/2015).

Plt Gubri mengungkapkan, diperpanjangnya status Riau darurat pencemaran udara dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, diataranya mengingat kualitas udara akibat kabut asap yang belum stabil, dimana berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, kualitas udara pada level tidak sehat hingga berbahaya.

Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dipantau BMKG, Senin (19/10/2015) pukul 19.00 WIB, konsentrasi partikulat PM10 di Pekanbaru menunjukan level sangat tidak sehat. Sebelumnya pada Senin pagi dan sore hari, konsentrasi partikulat PM10 di Pekanbaru  menunjukan level berbahaya.

Sementara itu, menurut Dinas Kesehatan provinsi Riau menyebutkan data korban infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) per tanggal 29-19 Oktober 2015 di kabupaten/kota provinsi Riau berjumlah 65,232 jiwa. (rat)