PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) bersama Satpol PP Pekanbaru untuk penertiban Kota Bertuah ke depannya. MoU sendiri dilakukan tengah akhir pekan lalu dan disaksikan langsung Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Dimana dalam kesepakatan tersebut, Satpol PP Riau diberi wewenang oleh Pemko Pekanbaru untuk menegakkan peraturan demi menciptakan suasana tertib dan aman untuk masyarakat.
Kepala Satpol PP Riau, Noverius akhir pekan lalu menjelaskan, kewenangan yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada jajarannya bukan mengambil alih tugas dan fungsi yang dimiliki Satpol PP Pekanbaru.
"Artinya kita bekerjasama dan bersama-sama melakukan penertiban yang selama menjadi hak baik Satpol PP Pekanbaru maupun Satpol PP Provinsi Riau," terang Noverius.
Dicontohkan Noverius seperti melakukan razia, penertiban hingga melakukan kegiatan lainnya secara bersama-sama. Namun ditegaskan Noverius, Satpol PP Riau juga diberi kewenangan dalam penertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Apakah kedapatan keluyuran di jam-jam dinas dan sebagainya, kita berhak menangkapnya," tegas Noverius.
Namun apakah Satpol PP Riau juga berhak memproses PNS yang bersangkutan? Dijelaskan Noverius, jika yang ditangkap adalah PNS di Pemko Pekanbaru, nantinya akan diserahkan ke Satpol PP Pekanbaru.
"Kita berhak menangkap, namun selanjutnya kita serahkan ke Satpol PP Pekanbaru untuk diproses seperti biasanya," tambah Noverius.***