
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus penggelapan kendaraan bermotor biasa dilakukan para pelaku dengan ragam modus. Salah satunya dengan meminjam data pribadi orang lain untuk kemudian memuluskan proses mendapatkan berang dari perusahaan kreditur.
Modus seperti ini yang dilakukan oleh LJ (40), warga asal Sumatera Utara.
Kronologi kejadian menurut Nanik Nuryani (37) selaku korban di kepolisian yang diterima wartawan, Kamis siang (21/11/2013), berawal dari upaya pelaku yang meminta tolong untuk membeli satu unit sepeda motor merk Honda Revo secara kredit.
"Waktu itu, sekitar 10 Maret 2013. Data-data yang digunakan adalah data kependudukan saya. Karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) pelaku menyatakan alamat diaberada di Sumatera Utara. Perusahaan kreditur tidak mengizinkan itu mejadi salah satu persyaratan," kata dia.
Korban mengatakan, bahwa dalam perjalanan, pelaku hanya mampu membayar tagihan sebanyak empat kali hingga Agustus 2013. "Karena kredit macet, pihak perusahaan kemudian menagih kredit kendaraan itu ke saya. Seperti meneror," katanya.
Sampai saat ini, demikian Nanik, pihak perusahan terus menerus mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Terubuk, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, untuk meminta pertanggung jawaban atas kredit mecet tersebut. "Saya kemdian berusaha mencari pelaku, ternyata sepeda motor iru telah digadaikan ke orang lain dengan harga Rp8 juta. Merasa ditipu, makanya kemudian saya melaporkan kasus ini," katanya.
Kasus penggelapan sepeda motor dengan modus tidak jauh beda sebelumnya pada awal November 2013 juga dilaporkan oleh perusahaan distributor kendaraan bermotor di kepolisian.
Tidak tanggung tanggung, PT Greentech Cakrawala Motorindo yang berlokasi di Jalan Riau, Kota Pekanbaru melaporkan adanya penggelapan 14 sepeda motor oleh pelaku mengaku sebagai distributor kecil-kecilan.
Menurut keterangan korban, Yanto, dikepolisian yang diterima wartawan di Pekanbaru, penggelapan terjadi berawal dari upaya pelaku mengorder barang berupa 14 unit sepeda motor dari PT Greentech Cakrawala Motorindo yang berlokasi di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.
Pada waktu itu, demikian korban, pelaku yang telah diketahui identitasnya itu memesan sepeda motor untuk di pasarkan di luar kota terutama wilayah Lipat Kain, Kabupaten Kampar.
Informasinya, kata korban, pada September 2013, 14 unit sepeda motor tersebut telah habis laku terjual namun pelaku tidak menyetorkan uang itu dengan nilai mencapai Rp293,3 juta.(fzr/ant)