
JAKARTA – PT XL Axiata Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (25/3/2025). Dalam RUPST 2025, perseroan menyetujui pembagian dividen sebesar Rp1,12 triliun atau 62 persen dari laba bersih setelah pajak dan hak minoritas. Selain itu, disetujui pula perubahan susunan Direksi serta penggabungan usaha dengan Smartfren.
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi mengatakan keputusan ini menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada para pemegang saham.
"Tahun ini, Rapat menyetujui penggunaan 62 persen dari keuntungan setelah pajak dan hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir," ujarnya.
RUPST menetapkan bahwa dividen sebesar Rp1,12 triliun atau setara dengan Rp85,7 per lembar saham akan dibagikan kepada pemegang saham. Perseroan juga mengalokasikan cadangan umum sebesar Rp100 juta, sementara sisanya sebesar Rp698,91 miliar dicatat sebagai saldo laba ditahan guna mendukung pengembangan usaha.
Rapat juga menyetujui perubahan susunan Direksi menyusul pengunduran diri Dian Siswarini dari jabatan Presiden Direktur, serta Abhijit Navalekar dan Rico Usthavia Frans dari posisi Direktur. I Gede Darmayusa juga menyatakan pengunduran dirinya yang berlaku efektif pada tanggal efektif penggabungan usaha.
Sebagai pengganti, Rapat mengangkat Rajeev Sethi sebagai Presiden Direktur. Ia sebelumnya menjabat sebagai Managing Director dan CEO Robi Axiata Limited, serta pernah menempati sejumlah posisi penting di Ooredoo Myanmar, Airtel, Grameenphone, dan Uninor Telenor Group.
Susunan Direksi baru XL Axiata efektif sejak ditutupnya Rapat:
* Presiden Direktur: Rajeev Sethi
* Direktur: Yessie Dianty Yosetya
* Direktur: Feiruz Ikhwan
* Direktur: David Arcelus Oses
* Direktur: I Gede Darmayusa
Rapat juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan untuk tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan selama tahun buku tersebut.
Untuk audit laporan keuangan tahun buku 2025, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan dengan auditor Lok Budianto, SE, Ak, CPA.
Dalam mata acara lainnya, Rapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji, bonus, serta tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai struktur kebijakan remunerasi Perseroan.
Penggabungan Usaha Disetujui dalam RUPSLB
Masih di hari yang sama, RUPSLB menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Proses merger ini merujuk pada Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah dipublikasikan pada 11 Desember 2024.
Rapat menyetujui perubahan Anggaran Dasar, termasuk penggantian nama menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Akta Penggabungan Usaha dan seluruh tindak lanjut administratif juga disetujui, termasuk pengangkatan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris baru yang berlaku efektif pada tanggal penggabungan.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi hasil penggabungan:
Dewan Komisaris:
* Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
* Komisaris: Vivek Sood
* Komisaris: L. Krisnan Cahya
* Komisaris: Nik Rizal Kamil
* Komisaris: Sean Quek
* Komisaris: David R. Dean
* Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
* Komisaris Independen: Robert Pakpahan
* Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Direksi:
* Presiden Direktur: Rajeev Sethi
* Direktur: Antony Susilo
* Direktur: David Arcelus Oses
* Direktur: Andrijanto Muljono
* Direktur: Feiruz Ikhwan
* Direktur: Shurish Subbramaniam
* Direktur: Yessie D. Yosetya
* Direktur: Merza Fachys
* Direktur: Jeremiah Ratadhi
Rapat juga menyetujui perubahan pengendali perseroan. Axiata Group Berhad yang sebelumnya pengendali tunggal, kini menjadi pengendali bersama bersama PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi. Perubahan ini berlaku sejak tanggal efektif penggabungan.
Pada mata acara berikutnya, Rapat menyetujui pembelian kembali saham dari pemegang saham yang menolak penggabungan. Pembelian ini berlaku baik terhadap saham XL Axiata maupun saham Smartfren, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ***