PEKANBARU - Gugatan atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh 8 kabupaten/kota di Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih yang akan tetap dilaksanakan serentak.

Demikian disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna kepada GoRiau.com, Senin (21/12/2015) di Pekanbaru.

"Meski sekarang sedang bergeser ke MK, pelantikan akan tetap dilaksanakan serentak. Biasanya tidak memakan waktu hingga 40 hari untuk penyelesaian sengketa Pilkada," ungkap Rahima Erna.

Mengacu pada hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pelantikan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menang akan dilakukan pada Juni 2016.

"Sejauh ini tidak ada perubahan, tetap sesuai hasil rapat bersama Mendagri yaitu dilantik bersamaan di bulan Juni 2016. Pelantikan akan serentak dilaksanakan di Ibukota Provinsi," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Yasir mengatakan dari 9 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada Serentak, 8 kabupaten/kota diantaranya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada 8 kabupaten/kota yang menyampaikan gugatan ke MK. Untuk Kota Dumai sampai hari ini belum ada informasi apakah akan melakukan gugatan serupa atau tidak," jelas Ilham ketika ditemui GoRiau.com di ruang kerjanya. ***