
JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil mencatat sejarah baru dalam reformasi kesejahteraan aparat hukum. Berkat efisiensi anggaran besar-besaran, gaji hakim di seluruh Indonesia resmi dinaikkan, dengan persentase tertinggi mencapai 280 persen bagi golongan paling junior.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa penghematan di berbagai sektor telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah dari anggaran negara. Dana inilah yang kini digunakan untuk mendukung penguatan sektor peradilan.
“Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, dan memastikan para hakim memiliki integritas adalah bentuk tanggung jawab itu,” ujar Teddy di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Ia menyebutkan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang adil, tidak bisa diintervensi, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan kebijakan tersebut dalam pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pentingnya peran hakim sebagai penjaga terakhir keadilan.
“Saya ingin para hakim kita kuat, tidak bisa dibeli. Saya kaget saat tahu gaji mereka belum naik selama 18 tahun,” ujarnya.
Presiden menilai, peningkatan kesejahteraan bukan sekadar bentuk penghargaan terhadap profesi hakim, tetapi bagian dari strategi negara untuk menciptakan keadilan yang tidak memihak.
Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai jenjang, dan diharapkan dapat memperkuat independensi serta profesionalitas hakim dalam memutuskan perkara, khususnya yang bernilai besar dan berdampak luas.