JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal untuk perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Pilkada di Riau. Sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini, Selasa (4/2/2025), lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk perkara ini telah selesai. Hari ini MK sedang merapikan draf putusan yang akan dibacakan," ujar Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan dismissal seharusnya dijadwalkan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan mempercepat proses tersebut.

Total ada 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK. Dari jumlah tersebut, 158 perkara akan dibacakan putusan selanya hari ini, sementara 152 perkara sisanya dijadwalkan untuk disidangkan pada Rabu (5/2/2025).

Enny memastikan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan secara pleno, bukan dalam panel-panel terpisah. Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK.

"Besok hanya ada sidang pleno. Untuk detailnya, mohon bersabar menunggu hasilnya," tambah Enny.

Melalui sidang ini, akan diketahui perkara-perkara mana yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun ahli.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk seluruh 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.