PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) tahap kedua dengan agenda sidang pemberian jawaban oleh pihak termohon. Dalam tahap ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku termohon mendapat giliran untuk angkat bicara.

"Hari ini pihak termohon (KPUD) akan menjalani sidang pemberian jawaban. MK akan memberi kesempatan bagi pihak termohon untuk menjelaskan keputusan penetapan hasil pilkada di daerahnya dan menjawab gugatan pemohon," papar Komisioner KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir, Kamis (14/1/2016) melalui sambungan telepon selulernya.

Berikut jadwal sidang pemberian jawaban 8 KPUD di Riau :

KPUD Kabupaten Pelalawan pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Zukri Misran-Anas Badrun yang tercatat pada nomor register 9/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang tanggal 14 Januari 2016, pukul 09.00 WIB.

KPUD Kabupaten Indragiri Hulu pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Tengku Muktharudin-Aminah yang tercatat pada nomor register 45/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang tanggal 14 Januari 2016, pukul 09.00 WIB.

KPUD Kabupaten Kuantan Singingi pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Indra Putra-Komperensi yang tercatat pada nomor register 65/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang pada 14 Januari 2016, pukul 09.00 WIB.

KPUD Kabupaten Rokan Hilir pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Herman Sani-Taem yang tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang pada 14 Januari 2016, pukul 09.00 WIB.

KPUD Kbupaten Bengkalis pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra yang tercatat pada nomor register 103/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang pada 14 Januari 2016, pukul 09.00 WIB.

KPUD Kbupaten Rokan Hulu pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi yang tercatat pada nomor register 106/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang pada 14 Januari 2016, pukul 13.00 WIB.

KPUD Kabupaten Siak pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Suhartono-Syahrul yang tercatat pada nomor register 122/PHP.BUP-XIV/2016. Agenda sidang pada 14 Januari 2016, pukul 13.00.

Kemudian, KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti pemberian jawaban terhadap gugatan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis yang tercatat pada nomor register 144/PHP.BUP-XIV-2016. Agenda sidang pada14 Januari 2016. ***