TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Gedung terbesar yang ada di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), yaitu Kantor Bupati dan DRPD, hari ini didemo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Inhil, Kamis (14/8/2014). Aksi demo ini terkait dengan keberadaan PT SAL di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung yang mengakibatkan permasalahan yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.

Demo yang diikuti oleh puluhan mahasiswa ini, dimulai dari Kantor Bupati Inhil. Namun saat ingin menyampaikan langsung tujuan dari demo yang mereka lakukan kepada Bupati Inhil, hanya Asisten 1 yang menerima kedatangan mereka.

Aksi sempat berlangsung ricuh, saat mahasiswa mencoba memasuki Kantor Bupati untuk bertemu dengan Pemimpin Inhil ini, namun karena dijaga ketat oleh Satpol PP maka hanya 5 orang perwakilan saja diizinkan masuk untuk membuktikan perkataan Asisten 1 bahwa Bupati Inhil sedang berada di luar daerah.

Merasa kecewa tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati, mahasiswa pun tidak ingin membacakan tuntutannya, kemudian mereka melanjutkan aksi dengan mendatangi Kantor DPRD Inhil.

Saat dikntor DPRD, para mahasiswa disambut oleh 3 anggota DPRD yang pada saat itu sedang berada dikantor. Didepan Kantor yang berada di Jalan Soebarntas itu, mahasiwa yang diwakili Koordinator Lapangan (Karlop), Said Aniel Osman meminta DPRD untuk mengambil langkah konkrit menyangkut permasalahan yang terjadi di Pungkat saat ini.

''Kita minta, izin operasional PT SAL dicabut. Karena bukannya memberikan manfaat kehadiran perusahaan itu disini, namun hanya menyebabkan permasalahan yang berkepanjangan,'' kata Said.

Selain permintaan langkah konkrit yang harus diambil DPRD, mahasiswa juga meminta anggota kepolisian menghentikan penangkapan warga serta menyelediki dengan tuntas hal yang membuat warga membakar 9 alat berat milik anak perusahaan Surya Dumai itu.

Mewakili DPRD Inhil, M Arpah anggota dari partai PPP mengatakan akan membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten untuk mencabut izin operasional PT SAL.

''Kita tetap tidak bisa mengeksekusi, karena hanya Pemerintah yang bisa lakukan itu, namun kita akan usulkan. Dan mengenai permintaan teman-teman agar pihak kepolisian menghentikan pencariaannya, itu tidak bisa karena proses pembakaran itu melanggar hukum, bagaimanapun pelakunya harus ditindak sesuai hukum,'' jelas Arpah saat itu.

Akhirnya, setelah merasa puas, mahasiswa meminta anggota DPRD yang ada pada saat itu untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi tuntutan mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Setelah ditandatangani, mereka kemudian membubarkan diri.(ayu)