JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan salah satu elemen penting dalam isu hak asasi manusia (HAM) adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara.

Kata Puan, hak-hak itu harus dipenuhi seiring pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara. DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memastikan bahwa pemerintah melalui program pembangunan dapat memenuhi hak-hak rakyat.

"Hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan," ungkap Puan, Selasa (10/12), terkait peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh 10 Desember.

Ia menambahkan hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang, mulai dasar hingga perguruan tinggi.

Pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pengajar. Kemudian, biaya yang terjangkau oleh semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan mereka tidak ketinggalan dari negara-negara lain.

Ia mengatakan hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 9 aAyat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Terkait dengan hak atas kesehatan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

"Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per 1000 kelahiran," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen.

Terkait hak atas pekerjaan, pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0.

"DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak warga negara atas Pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak," pungkasnya.***