
PEKANBARU – Kabar menggembirakan datang bagi para petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun mitra swadaya kembali mencatatkan tren kenaikan untuk periode 15 hingga 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil rapat mingguan Tim Penetapan Harga TBS yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Selasa (14/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur 9 tahun. Nilainya naik sebesar Rp36,70 per kilogram atau tumbuh sekitar 0,97 persen dari pekan sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja menjelaskan, penetapan harga ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam menjaga keadilan bagi para petani mitra.
"Hasil kesepakatan Tim Penetapan Harga menetapkan harga TBS minggu ke-25 tahun 2026 menggunakan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan kajian rendemen dari PPKS Medan, kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun menjadi Rp3.832,75 per kilogram," ungkap Defris.
Menurutnya, lonjakan harga di tingkat petani ini tidak terlepas dari membaiknya performa komoditas sawit di pasar global, terutama naiknya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel).
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," tuturnya. Data menunjukkan harga penjualan CPO naik Rp160,19 per kilogram, sementara harga kernel terkerek naik Rp96,00 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Dalam perhitungan harga kali ini, Indeks K yang digunakan ditetapkan sebesar 92,45 persen, dengan harga cangkang sebesar Rp23,11 per kilogram. Defris menambahkan, apabila terdapat pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi, maka perhitungan menggunakan harga rata-rata KPBN, yakni Rp15.600,00 per kilogram untuk CPO dan Rp13.765,00 per kilogram untuk kernel.
Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola penetapan harga ini agar tetap transparan dan berkeadilan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, menjadi pilar penting dalam memastikan aturan ini dijalankan dengan baik.
"Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra. Komitmen bersama ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.