
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp12.000. Kini, instrumen investasi tersebut dibanderol di level Rp2.601.000 per gram untuk perdagangan hari ini, Rabu (29/7/2026).
Kendati mengalami koreksi, patokan harga logam mulia ini bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi, terdapat sejumlah regulasi perpajakan yang wajib diperhatikan. Beban pajak ini berlaku baik untuk skema pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
"Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen," tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman Logam Mulia.
Keterangan tersebut juga menegaskan bahwa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan ditarik langsung dari total akumulasi nilai transaksi saat pelanggan melakukan buyback. Sementara itu, untuk transaksi pembelian unit emas baru, konsumen akan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar komoditas.
Untuk memudahkan referensi transaksi, berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar hari ini: