JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan signifikan pada Jumat (3/1/2025), seperti yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia. Harga emas naik sebesar Rp19.000 per gram, dari Rp1.524.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp1.392.000 per gram. Kenaikan ini menarik perhatian para pelaku pasar, terutama di tengah fluktuasi harga logam mulia global.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 diberlakukan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:

- 0,5 gram: Rp821.500
- 1 gram: Rp1.543.000
- 2 gram: Rp3.026.000
- 3 gram: Rp4.514.000
- 5 gram: Rp7.490.000
- 10 gram: Rp14.925.000
- 25 gram: Rp37.187.000
- 50 gram: Rp74.295.000
- 100 gram: Rp148.512.000
- 250 gram: Rp371.015.000
- 500 gram: Rp741.820.000
- 1.000 gram: Rp1.483.600.000

Sesuai aturan yang berlaku, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini semakin mempertegas posisi logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu. (ant)