
BENGKALIS, GORIAU.COM - Tersangka jambret berinisial MS (22) asal Pekanbaru diringkus jajaran Polsek Bukit Batu, Sabtu (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB atau hanya berselang beberapa jam setelah Polisi menerima laporan dari korban. Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk Honda, sedangakan satu orang lagi berinisial HR asal Sei Pakning masih DPO.
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Sasli Rais, Minggu (9/3/2014), membenarkan penangkapan tersebut. Dalam melakukan aksinya pelaku berhasil merampas tas korban yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penjambretan terhadap ibu rumah tangga terjadi Sabtu (8/3) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukitbatu. Saat itu korban bersama kakanya sedang mengendarai kendaraan baru pulang dari pasar. Ketika sampai di Desa Pangkalan Jambi korban langsung dijambret kedua pelaku.
''Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memakai Honda jenis Vario. Saat melihat korban langsung memepet kendaraannya, setelah kendaraan berhenti pelaku langsung mengambil dompet yang ada dalam box Honda milik korban,'' jelas Kapolsek.
Saat itu korban mencoba untuk melawan, tetapi karena merasa kaget Honda yang dikendarainya korban sempat jatuh dan dompet tersebut berhasil dibawa kabur pelaku.
''Dalam dompet tersebut berisi uang tunai Rp400 ribu, 1 KTP asli, dan 1 sim C, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Bukitbatu," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan pengejeran, hasilnya tak berselang beberapa jam salah seorang pelaku yang nyaris dikeroyok masa berhasil diringkus. Sedangkan kawan pelaku berhasil melarikan diri.
''Tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,'' jelas Kapolsek.(jfk)