
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hanya gara-gara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 no 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, masa jabatan KPU Kepulauan Meranti berkurang 1 tahun. Aturannya masa berakhir KPU Kepulauan Meranti tanggal 24 November 2014, sebab berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2011, masa jabatan KPU 5 tahun sejak KPU terlantik.
Kepastian akan berakhirnya masa jabatan KPU Kepulauan Meranti ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Riau, T Edy Sabli, ketika ditemui GoRiau.com usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013 putaran kedua di Labersa Hotel, Jumat (6/12/2013) lalu.
Menurut Edy Sabli, masa jabatan KPU Kepulauan Meranti mengikuti kabupaten Induk, ini juga merupakan dampak dari pemekaran Kepulauan Meranti sejak 4 tahun lalu. Meski Edy mengaku dalam SK masa jabatan KPU 5 tahun, tapi ini bicara teknis tentang tim seleksi.
"Masa jabatan mereka juga akan berakhir, mengikuti kabupaten induk. Ini bicara teknis tentang tim seleksi. Kalau mereka tidak berakhir siapa lagi tim seleksinya nanti," kata Edy Sabli kepada GoRiau.com.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Agus Suliadi, mengaku tidak mempermasalahkan masa jabatan. Ia mengaku menunggu dan menerima apapun keputusan yang diambil apakah berakhir walau baru 4 tahun menjabat atau berlanjut sesuai SK.
"Kita tunggu saja seperti apa keputusannya. Kalau menurut SK kita masih menjabat hingga 24 November 2014 mendatang," kata Agus Suliadi.(zal)