JAKARTA – Nama Affan Kurniawan kini menjadi simbol salah sasaran dalam penanganan aksi unjuk rasa. Investigasi Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap, pengemudi ojek online itu meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, padahal ia bukan bagian dari massa demonstrasi.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menjelaskan bahwa Affan baru saja menuntaskan pesanan di sebuah pusat kebugaran dekat lokasi bentrokan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat kericuhan pecah, ia ikut berlari menyelamatkan diri. “Affan merunduk untuk mengambil handphone yang jatuh, tepat saat rantis melaju kencang zigzag membubarkan massa. Tubuhnya tertabrak dan terlindas ban depan,” ujar Arif dalam konferensi pers di kantor KontraS, Rabu (10/9/2025).

Fakta ini diperkuat oleh analisis video open source intelligence (Osint) dan kesaksian saksi mata. Menurut Arif, kegagalan aparat membedakan warga sipil dengan massa aksi fatal bagi nyawa Affan. “Ia hanyalah warga yang sedang bekerja. Aparat seharusnya melindungi, bukan mengorbankan,” tegasnya. 

Peristiwa tragis itu terjadi Kamis (28/8/2025) di Jalan Penjernihan I, Jakarta Pusat. Dari tujuh anggota Brimob dalam rantis, baru dua yang disidang etik. Kompol Kosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun. Lima anggota lain masih menunggu proses hukum internal. 

Kematian Affan memicu sorotan tajam terhadap standar operasi aparat keamanan. Alih-alih menjaga ketertiban, cara brutal justru menambah korban jiwa dari kalangan masyarakat biasa. Bagi TAUD, kasus Affan adalah peringatan keras bahwa kekerasan negara harus dihentikan sebelum lebih banyak nyawa tak berdosa melayang. ***