
BENGKALIS - Keputusan majelis hakim memangkas masa hukuman dua terdakwa kasus narkotika memicu reaksi keras dari jaksa. Pihak penuntut umum memastikan langkah hukum lanjutan atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap Mario Jayesmar dan Nofrizal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi kedua pria tersebut. Namun, sidang putusan Selasa (2/6/2026) menetapkan hukuman yang jauh lebih rendah, yakni hanya 8 bulan kurungan.
"Kita banding. Kita tetap pada tuntutan kita," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, Ahad (7/6/2026).
Langkah perlawanan ini diambil karena jaksa menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mereka menganggap pertimbangan hukum majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang diyakini penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.
Di sisi lain, pengadilan memiliki sudut pandang berbeda dalam menilai keterlibatan Mario dan Nofrizal. Fakta persidangan mengungkap bahwa belasan gram barang haram yang ditemukan saat penggerebekan sama sekali tidak berada dalam penguasaan kedua terdakwa ini.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Aji Wiku menguraikan bahwa hakim menjatuhkan putusan berdasarkan bukti yang sah. Keduanya terbukti sebatas pemakai dan kebetulan berada di lokasi penangkapan tanpa menyimpan barang bukti sabu sedikit pun.
"Keduanya hanya pengguna dan tidak ditemukan barang bukti pada mereka. Atau barangnya sudah digunakan habis," urainya.
Satu tersangka utama lainnya, Doni Antonius yang menguasai langsung barang bukti narkotika tersebut belum menerima putusan. Sidang pembacaan vonis untuk pemuda berusia 19 tahun ini baru akan digelar Selasa (9/6/2026) mendatang dengan bayang-bayang tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara. ***