TELUKKUANTAN - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memerintahkan Kajari Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman untuk membebaskan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman dari penahanan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.

Dalam sidang yang dipimpin Dahlan selaku hakim ketua, Kamis (18/11/2021), majelis hakim menerima keberatan penasehat hukum Indra Agus Lukman. Kemudian, menyatakan sah dan berlaku keputusan praperadilan PN Telukkuantan.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Menetapkan perkara atas nama terdakwa Inda Agus Lukman dihentikan pemeriksaannya," ujar Dahlan.

"Menetapkan terdakwa dibebaskan sejak putusan dibacakan dan memerintahkan JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan terdakwa Indra Agus Lukman dari Lapas Kelas IIB Telukkuantan," tambah Dahlan dalam membacakan putusannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kegiatan Bimtek fiktif pada ESDM Kuansing tahun 2013. Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Agus langsung melakukan praperadilan di PN Telukkuantan. Hasilnya, ia menang praperadilan.

Ketika praperadilan berlangsung, Kajari Kuansing, Hadiman buru-buru melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sehingga, putusan praperadilan PN Telukkuantan tidak bisa langsung dieksekusi. Harus menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, karena Indra Agus Lukman sudah berstatus terdakwa.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan pokok perkara, akhirnya Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada hari ini menyatakan sah dan berlaku keputusan praperadilan PN Telukkuantan dan memerintahkan Kajari membebaskan Indra Agus Lukman dari penjara.***