PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang retribusi daerah.

Ranperda ini diserahkan ke DPRD Pelalawan melalui rapat paripurna pada Rabu (17/11/2021) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin didampingi Wakil Ketua H Syafrizal, SE dan Wakil Ketua H Anton Sugianto, S.Ud.

Dari pihak Pemda dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, unsur Forkompimda Pelalawan beserta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemda Pelalawan.

Wabup Nasarudin menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan Ranperda diluar Propem Perda yang telah ditetapkan DPRD Pelalawan pada ahun 2021 yakni berjumlah 18 Perda.

Dasar perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 kata Wabup Nasarudin, adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang 11 tahun 2020, tentang cipta kerja.

Tujuannya, adalah untuk melakukan penyesuaian, berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi, investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi kepada kepentingan nasional.

Dengan diberlakukan, UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja ini, berimplikasi terhadap perubahan terhadap UU sektoral, termasuk keberadaan produk hukum daerah.

Produk hukum daerah yang dimaksud, khususnya produk hukum daerah, tentang perizinan daerah dan retribusi daerah yang berdampak hilangnya, pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu percepatan perubahan ini tegas Wabup sangat dibutuhkan, bagi peningkatan dan penerimaan pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan perubahan maka berakibat adanya kekosongan hukum.

"Penyampaian Ranperda ini adalah sebagai instrumen bagi pemerintah daerah memungut retribusi sehingga pembangunan memilik aspek legal," papar Wabup Nasarudin.***