REJANG LEBONG – Aparat Satreskrim Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap SA (54) karena menjalankan praktik prostitusi di rumahnya. Salah seorang wanita yang dijadikan SA sebagai pekerja seks komersial (PSK) berusia 12 tahun.

Dikutip dari inews.id, saat anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong menggerebek rumah guru olahraga salah satu SD itu, ditemukan tiga perempuan dewasa dan seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang sedang melayani laki-laki dewasa.

SA yang merupakan guru berstatus PNS itu dibawa polisi bersama seorang laki-laki inisial TA yang menggunakan jasa korban yang masih di bawah umur.

Dalam pemeriksaan polisi, SA mengaku menawarkan korban kepada TA dengan tarif Rp150.000. Dari transaksi itu, SA mendapat bagian Rp50.000. Sebelum dijadikan PSK, korban sempat dicabuli SA beberapa kali.

''Korban sempat dusetubuhi oleh SA ini sebanyak tiga kali,'' kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Hutapea, Jumat (16/9/2022).

SA mengaku baru empat bulan menjalankan bisnis prostitusi. Dia menyekat tumahnya menjadi beberapa bilik untuk tempat layanan seks.

SA sebagai muncikari dan TA sebagai pengguna jasa PSK anak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.***