PEKANBARU - Buka praktik pasang behel dan dokter gigi tanpa izin, RB alias Roby (23) ternyata memiliki peralatan yang tidak sesuai dengan standar kedokteran.

Hal ini dibenarkan, Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, Fira Septiyanti saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/9/2016) siang.

"Kalau tenaga kesehatan yang resmi itu, pasti pasang papan nama dan mencantumkan izin praktiknya. Standar pelayanannya pun juga belum sesuai," kata Fira.

Terkait temuan praktik dokter gigi ilegal ini, kepada GoRiau.com, Fira menuturkan, pihak Dinas Kesehatan (Diskes) sudah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap praktik dokter di wilayah Pekanbaru.

"Sampai saat ini, kita (Diskes) belum mendapat laporan ataupun keluhan dari pasien-pasien Roby yang diperkirakan berjumlah ratusan," tukasnya.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru bersama Diskes Kota dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pekanbaru menggerbek sebuah tempat praktik pekasangan behel dan dokter gigi ilegal di jalan Surabaya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (21/9/2016) sore.

Seorang dokter gigi gadungan, RB alias Roby diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, peralatan yang digunakan dalam bisnis behel ilegalnya.***