RENGAT- Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Riau H Yopi Arianto serahkan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun 2015 kepada DPRD Inhu.

Penyerahan LKPj bupati itu diwakili Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Inhu Hendry dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Inhu H Eddy Warman di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2016).

LKPj yang disampaikan merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintah yang telah dilaksanakan selama tahun 2015.

"Sesuai pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 dan 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir," ujar Hendry. 

Nantinya, LKPj tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD untuk merekomendasikan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam sidang paripurna.

"Dengan demikian, setelah LKPj Bupati Inhu tahun 2015 ini kita sampaikan, diharapkan DPRD Inhu dapat sesegera mungkin menjadwalkan sidang paripurna penyampaian LKPj tersebut," pungkas Hendry.

Penyerahan LKPj Bupati Inhu tahun 2015 ke DPRD Inhu melalui Sekwan itu disaksikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu H Encik Aprizal, Kabag Keuangan DPRD Inhu H Burhanudin serta Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Inhu M Sadar.(Rls)