JAKARTA – PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan yang nilainya membuat dahi berkerut: Rp119.850.504.904.086. Gugatan ini ditujukan kepada pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan perusahaannya terdahulu, PT Bhakti Investama Tbk, terkait dugaan penyerahan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bermasalah dalam transaksi pada 1999.

Menurut kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, NCD senilai USD 28 juta yang diberikan Hary Tanoe kala itu gagal dicairkan karena bank penerbit, Unibank, sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha sejak 2001. “Kerugian materiil kami mencapai Rp103,46 triliun, ditambah immateriil Rp16,38 triliun akibat reputasi yang tercoreng di mata investor dan publik,” kata Primaditya, Rabu (13/8/2025). 

CMNP menegaskan, sebelum melangkah ke meja hijau, mereka sudah mencoba mediasi, namun kandas. Kini, selain gugatan perdata, laporan pidana terhadap Hary Tanoe juga sedang diproses di Polda Metro Jaya, mencakup dugaan pemalsuan NCD dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula dari kesepakatan tukar-menukar instrumen keuangan pada Mei 1999. CMNP menyerahkan Medium Term Note dan obligasi senilai Rp352,5 miliar, sementara Hary Tanoe memberikan NCD dalam dua tahap. Namun, CMNP menuding NCD itu cacat hukum karena tidak sesuai Surat Edaran Bank Indonesia 1988: diterbitkan dalam dolar AS, bukan rupiah, dan berjangka lebih dari 24 bulan.

Pihak MNC membantah tuduhan tersebut. Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah alamat. “Hary Tanoe hanya perantara, transaksi ini tidak ada kaitannya dengan MNC Asia Holding,” ujarnya.

Dengan nilai gugatan yang setara hampir 8% APBN 2025, persidangan ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan pertaruhan besar atas reputasi dan kekuatan hukum di sektor korporasi Indonesia. ***