
PEKANBARU – Gugatan perdata yang diajukan Rohadi terhadap Elsih Rahmayani terkait sengketa lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat tidak berlanjut setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (10/6/2026) dalam perkara Nomor 339/Pdt.G/2025/PN Pbr. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rohadi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) karena mengandung cacat formil.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Mohd. Dhiyah Ulkafi, mengatakan putusan tersebut menguatkan keyakinan pihaknya bahwa gugatan yang diajukan penggugat sejak awal tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
"Sejak awal kami meyakini gugatan tersebut memiliki persoalan mendasar. Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa keberatan-keberatan yang kami sampaikan selama persidangan dapat diterima," kata Kafi, Kamis (11/6/2026).
Perkara tersebut telah bergulir sekitar delapan bulan di PN Pekanbaru. Sengketa berkaitan dengan lahan yang menjadi objek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat dan hingga kini nilai ganti kerugiannya masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Menurut Kafi, putusan tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi kliennya, Elsih Rahmayani, dan ibundanya, Asni, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim dan kuasai selama puluhan tahun.
Ia juga menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk mengurai berbagai persoalan yang selama ini menyebabkan penyelesaian hak atas lahan tersebut tertunda.
"Kami berharap setelah putusan ini terdapat kepastian hukum yang lebih jelas bagi klien kami, termasuk terkait proses penyelesaian ganti kerugian yang selama ini masih tertahan," ujarnya.
Selain itu, Kafi mengatakan masih terdapat proses hukum lain yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari sengketa tersebut. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan seluruh proses yang masih berjalan agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Menurut dia, putusan pengadilan tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan kejelasan hukum terhadap berbagai klaim yang muncul dalam sengketa lahan itu.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum Rohadi sebagai penggugat dalam perkara perdata tersebut melemah. Sementara itu, pihak Elsih Rahmayani menilai putusan majelis hakim menjadi modal penting dalam upaya mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka klaim dan kuasai. ***