PEKANBARU - Saat dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Riau) defenitif, Yan Prana Jaya membacakan sekaligus menandatangani fakta integritas. Namun, ada hal yang menjadi perhatian, yakni setelah 18 bulan sekdaprov siap untuk dievaluasi.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, ini merupakan yang pertama dilakukan pemerintah provinsi se Indonesia. Dimana, seharusnya untuk melakukan evaluasi kinerja sekretaris daerah biasanya dilakukan dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun.

Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang hadir saat pelantikan Yan Prana Jaya sebagai Sekdaprov Riau, mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dimana ada poin siap dievaluasi dalam waktu 18 bulan.

"Menurut aturannya 2 tahun dilakukan evaluasi. Namun, kami (Pemprov Riau, red) membuat sesuatu yang berbeda. Kami juga sudah konsultasi ke Kemenpan-RB dan boleh tidak sampai 2 tahun dilakukan evaluasi," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Minggu (24/11/2019).

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, dikatakan Syamsuar, secara tegas pernah menyampaikan, kalau ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan sekretaris daerah, kepala dinas dan kepala biro, jika tak bisa bekerja, kapan saja bisa dijadikan pelaksana tugas (plt) untuk jabatannya.

"18 bulan merupakan warning (peringatan, red) bagi sekdaprov yang baru dilantik. Juga berlaku untuk kepala dinas dan biro yang akan dilantik setelah dilakukan assesment bulan Desember ini," ungkap Syamsuar. ***