PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 96 Tahun 2020, tertanggal 4 April 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan virus Corona (Cpvid-19). Salah satu butir imbauan adalah agar menggunakan masker saat berada di luar rumah atau berpergian tanpa terkecuali.

''Saat berada di luar rumah atau berpergian diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali. Jika mengunakan masker kain, minimal 2 lapis yang dapat dicuci karena keterbatasan masker,'' kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Senin (6/4/2020).

Masyarakat, dikatakan Syamsuar, dapat membuat sendiri masker kain sesuai standar dan kebutuhan. Selain itu, juga secara rutin mencuci masker kain yang digunakan setiap hari. Sedangkan penggunaan masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

"Bagi masyarakat yang ingin membantu sesama, maka bantulah memproduksi dan membantu masyarakat kurang mampu," jelasnya.

"Kepada bupati dan walikota, dapat menyebarluaskan informasi ini. Dan camat, lurah, kepala desa hingga Kader PKK, Ketua RW hingga Ketua RT diminta mengingatkan warga yang keluar rumah agar menggunakan masker," jelas Syamsuar.

Gubernur Riau juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin dengan menggunakan masker atau menutup mulut dan hidung dengan tangan. ***