PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar meminta masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan oranye risiko penyebaran Covid-19, untuk melaksanakan salat Idul Fitri atau salat Id di rumah saja.

Ia mengatakan bahwa imbauan ini sesuai arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI terhadap imbauan larangan pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau musala berlaku pada daerah dengan zona merah dan zona oranye.

"Salat idul fitri, kami harapkan semua kepala daerah agar sesuai apa yang menjadi arahan dari menteri agama, menyampaikan tegas bahwa zona merah, zona oranye itu lebih baik salat di rumah," kata Syamsuar saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1442 H di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (4/5/2021).

Sedangkan daerah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Tentunya, sesuai dengan lokasi tempat ibadah yang telah ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat.

"Saya juga sudah sampaikan kepada wali kota, bupati agar mereka juga memusyawarahkan dengan MUI masing-masing. Agar satu persepsi, karena ini arahan menteri agama harus kita laksanakan," sebutnya.

Selanjutnya, pihaknya juga berharap adanya Surat Edaran dari Wali Kota Pekanbaru agar nantinya melalui surat tersebut juga akan disampaikan kepada camat, Polsek, Danlanal yang juga akan diedarkan kepada seluruh tempat-tempat ibadah terkait pelaksanaan Salat Idulfitri dan halal bihalal.

Sejalan dengan SE dari MUI dan Kemenag RI, diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Karena bagaimanapun, menurutnya jangan sampai kejadian di India itu terjadi, untuk itu perlunya tindakan kehati-hatian dan perlunya pengetatan.

"Karena di India itu juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kebudayaan," ujarnya.

Syamsuar juga meminta kepada Pemko Pekanbaru, yang juga hadir Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat rapat untuk segera menindaklanjuti dan dapat membuat surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idulfitri dan halal bihalal di Kota Pekanbaru.

Karena menurutnya, untuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Kasus Covid-19 tren yang cukup tinggi di Kota Pekanbaru. Ia juga berharap Pemko Pekanbaru segera menentukan lokasi tempat ibadah salat Idulfitri bagi zona kuning dan zona hijau sehingga dapat dilakukan pengawasan.

Sedangkan pada daerah di Kota Pekanbaru yang termasuk zona merah dan zona oranye untuk dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Hal ini tentunya sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Riau.

"Untuk kami harapkan Pemko Pekanbaru untuk segera tindak lanjuti mengikuti sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama terhadap pelaksanaan salat Idulfitri ini," tuturnya. ***