PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau HM Rusli Zainal kembali menjadi saksi dalam kasus suap PON Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/12/2012). Gubernur menjadi saksi untuk terdakwa Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Gubernur ditanya seputar pengetahuannya mengenai pertemuan di rumah Taufan Andoso.

Sidang untuk saksi Gubernur Riau ini, dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan dipimpin Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH. Sedangkan gubernur yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Anang Suprihatna SH untuk terdakwa Taufan.Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH mempertanyakan pertemuan antara Pansus, Kadispora Lukman Abbas, KSO mengenai revisi Perda No 6 tahun 2010 dan Perda No 5 serta uang lelah Rp1,8 miliar untuk memuluskan Perda tersebut. Saat hakim menanyakan tiga kali pertemuan di rumah Taufan, apakah dia mengetahui atau di laporkan, Gubri mengatakan tidak tidak mengetahuinya. Bahkan seingatnya, dirinya juga tidak pernah diberitahu oleh Kadispora Lukman Abbas. Dan Gubri mengaku mengetahui ada pertemuan itu dari pemberitaan di media. Bahkan Gubernur juga mengatakan tidak pernah diberitahu soal pertemuan itu oleh Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Taufan.Sidang dengan saksi Gubernur Riau ini sempat ditunda sekitar pukul 18.30 Wib karena masuk waktu sholat maghrib. Dan dilanjutkan kembali usai sholat. (nti)