PEKANBARU, GORIAU.COM - Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Riau tanggal 12 November lalu, maka kekuatan hukum tersebut sudah cukup meski baru akan dilaksanakan Januari 2013 mendatang.

''Antara Pergub dengan yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi tidak ada perubahan, tetap Rp1.400.00. Kita sudah diberitahu oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau,'' ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Riau Patar Sitanggang, Kamis (20/12/2012).Karena UMP 2013 sudah ada Pergub, kata Patar, maka diharapkan Disnakertransduk Riau untuk mempublikasikannya ke publik melalui media massa sebagaimana biasa dilakukan. Sebab saat ini, tidak seluruh masyarakat buruh atau perusahaan di Provinsi Riau mengetahui lahirnya Pergub UMP tahun 2013."Kita berharap Disnakertransduk Riau untuk segera mempublikasikan lewat media massa, bahwa Pergub sudah diterbitkan dengan besaran UMP Riau tahun 2013 itu Rp1.400.000. Karena bagaimanapun, tidak cukup hanya disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau, publik harus tahu,'' ujarnya. (rdi)