PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Kehutanan RI harus bertanggungjawab terhadap oknum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau yang menjadi pemasok penyamakan kulit hewan langka dan dilindungi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau. Menhut harus harus memecat oknum tersebut.

Sebelumnya diketahui, setelah jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru menemukan 11 kulit Hariamau Sumatra, 4 kulit Beruang Madu dan 5 kepala Rusa tanduk indah yang disamak di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Setelah penyamak diinterogasi, ternyata pemasok hewan langka dan dilindungi tersebut adalah orang BKSDA.Anggota komisi B, DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan tindakan oknum BKSD Riau ini sangat memalukan, dan mencoreng lembaga yang seharusnya melindungi hewan langka. ''Pelaku harus diancam dengan hukuman yang seberat-beratnya,'' tegasnya. (nti)