PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingatkan kepada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) karena memiliki fungsinya sama dengan kepala organisasi perangkat daerah (opd) defenitif.

"Saya harapankan mereka (pejabat, red) yang mendapatkan amanah sebagai pelaksana tugas, tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jabatan aslinya. Lantas bukan berarti menjabat pelaksana tugas, lalu malas-malasan," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Rabu (11/3/2020).

Pelaksana tugas yang memiliki fungsi sama dengan kepala OPD defenitif, dikatakan Syamsuar, untuk kewenangannya pun sama dengan kepala OPD. Dimana nantinya akan ada surat keputusan (SK) yang menyatakan, bahwa pelaksana tugas pengguna anggaran.

"Mereka (pelaksana tugas, red) memiliki tanggungjawab yang sama. Hanya saja tugasnya semakin berat," ungkap Syamsuar.

Syamsuar juga mengatakan, bahwa jabatan merupakan amanah untuk memimpin sebuah tugas dan pengabdian demi kemaslahatan masyarakat. Seorang pemimpin dilihat bukan dari tinggi jabatannya, tapi apa yang diperbuatnya.

"Kepala OPD harus bisa sebagai akselerator, karena tantangan kedepannya semakin dinamis. Pejabat harusnbisa bertindak out of the box. Terukur, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Syamsuar. ***