BALI - Kasus bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang mengajak siswinya threesome dengan pacarnya AA Putu Wartayasa (36) menjadi sorotan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan guru dan pacarnya itu dipecat sejak hari ini."Pelaku yang laki Anak Agung Putu Wartayasa tenaga kontrak Pemda Kabupaten Buleleng, dan pelaku perempuan namanya Ni Made Sri Novi Darmaningsih tenaga kontrak penyuluh bahasa Bali Provinsi Bali. Hari jni yang di Dinas Provinsi Bali dikeluarkan SK pemecatan sebagai tenaga kontrak, hari ini dipecat," kata Koster saat dihubungi via telepon, Jumat (8/11/2019).

Koster menambahkan dirinya juga sudah menelepon bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana soal kasus ini. Koster menyebut Agus juga sudah setuju agar Putu dipecat.

"Saya sudah telpon Bupati Buleleng supaya pegawai kontrak yang di bawah bupati Buleleng dipecat hari ini pak bupati Buleleng juga sudah setuju," terangnya.

Koster menambahkan pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Dia mengaku sangat menyesalkan peristiwa ini."Itu secara kepegawaian dipecat, masalah hukum saya sudah berkoordinasi dengan wakapolda agar tindakan hukum secara tegas. Dikenakan hukuman tenaga kontrak diputus dan diproses hukum oleh kepolisian secara tegas," ujar Koster.

"Ini sangat menyedihkan tenaga pendidik berbuat seperti itu. Saya mengutuk perilaku guru yang seperti itu," sambung Koster.

Dalam pengakuannya bu guru Novi sempat cekcok sebelum menyanggupi permintaan pacarnya AA Putu Wartayasa (36). Novi dan Putu sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan seks threesome.

"Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu," kata Novi kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jl Pramuka, Singaraja, Buleleng, Kamis (7/11).

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. ***