
JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diteken Menteri Hukum, Yasonna Laoly, mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Maka, dengan Surat Keputusan Menteri Hukum tersebut, kepengurusan Golkar di daerah yang bisa mengikuti pemilihan kepala daerah adalah kepengurusan kubu Agung Laksono. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi penyelenggara pemilu, akan mendasarkan kepada pengakuan negara, dalam hal ini keputusan dari Kementerian Hukum.
Peneliti politik dari Poltracking Indonesia, Agung Baskoro mengatakan itu di Jakarta, Selasa 24 Maret 2015. Menurut Agung, menghadapi Pilkada nanti, Golkar masih bisa ikut serta. Dan, yang mempunyai legitimasi kuat untuk mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan Golkar daerah kubu Agung Laksono, bukan kepengurusan versi Aburizal Bakrie. Termasuk pula di Riau,yang kuat legitimasinya ikut Pilkada adalah pengurus dari kubu Agung.
''Yang jelas, sementara ini, Golkar kubu Agung yang bisa berpartisipasi karena memegang SK Kementerian Hukum dan HAM. Karena secara administratif, ketika KPU melakukan verifikasi, legalitas dari negara yang digunakan, dalam hal ini ya keputusan dari Kementerian Hukum,'' kata Agung.
Maka dengan demikian kata Agung lagi, kepengurusan Golkar versi Ical yang terancam tak bisa mencalonkan kepala daerah. Karena sepertinya KPU akan berpegang pada keputusan Menteri Hukum, sebagai acuan untuk memutuskan pengurus yang sah mencalonkan kepala daerah. ''Yang terancam justru kubu Aburizal Bakrie (Ical)," ujar Agung.
Namun Agung menyarankan, alangkah bijak bila kubu Agung Laksono merangkul kubu Ical di daerah. Lalu dengan obyektif, mereka melibatkan lembaga survei kredibel untuk menghitung peluang kemenangan seorang figur saat dia dicalonkan dan menggunakan Golkar sebagai kendaraan politiknya. (gus)