PEKANBARU, GORIAU.COM - Kecaman terus berdatangan terkait 'penyanderaan' atau penahanan ijazah karyawan yang dilakukan pihak ritel Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru. Kali ini giliran Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau yang mengecam tindakan merugikan masyarakat tersebut.
'Penyanderaan' ijazah oleh perusahaan tidak ada dalam aturan, bahkan hingga karyawan yang sudah berhenti pun juga tidak bisa mendapatkan ijazah mereka kembali. Hal ini tentu saja membuat karyawan yang bersangkutan dipaksa berkarir di perusahaannya saja.
Ketua Umum DPD SBCI Provinsi Riau, Adermi, Selasa (10/6/2014), menyebutkan, kebijakan menahan ijazah oleh pihak perusahaan sudah tidak manusiawi lagi. Karena sudah jelas akan memaksa karyawan yang bersangkutan untuk tidak pindah bekerja ke tempat lain.
"Manajemen perusahaan sudah melanggar undang-undang Ketenagakerjaan. Ini menggambarkan pihak Indomaret tidak profesional. Kita sebagai serikat buruh ini akan mengawal kasus ini," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Riau, Pattar di waktu dan tempat yang berbeda. Menurutnya, perusahaan telah terang-terangan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. "Sekaligus sudah melanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Pattar.
Dijelaskannya, tidak ada alasan dan hak perusahaan melakukan penahanan ijazah selamanya. Untuk itu, dirinya menilai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru lalai dalam pengawasan ini.
"Seharusnya Dinasker sudah bisa melihat dan menaggapi terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan di luar batas yang sudah diatur," katanya.***