SELATPANJANG - Beredar kabar, untuk ketiga kalinya tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Meranti menetapkan tersangka baru dalam pekerjaan peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang, Riau. Kali ini giliran Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) DJ ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya DJ sebagai tersangka atas kasus peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang ini setelah tim penyidik Tipikor Polres Meranti menggelar perkara pekan lalu.

Dari data yang dihimpun GoRiau, DJ ini merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya tim penyidik tipikor juga telah menetapkan dua orang lainnya, Ha selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MR selaku rekanan pengerjaan peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang sebagai tersangka.

Ha ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015 lalu. Sedangkan MR ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2016 dan DJ ditetapkan sebagai tersangka menjelang pertengahan tahun 2016.

Tim penyidik tipikor Polres Kepulauan Meranti belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dimuat.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Wahyu Hidayat, menjelaskan dugaan korupsi peningkatan Jalan Tanjungmayat Selatpanjang anggaran tahun 2012 itu diproses karena ditemui kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasi sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar. Padahal, tambah Wahyu, progres dari pembangunan itu hanya sekitar 80 persen. ***