PEKANBARU - Setelah memanggil empat orang dari pihak perusahaan, selaku orang ketiga yang mengelola pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) operasional Polda Riau, penyidik melanjutkannya dengan memeriksa empat orang lainnya dari internal (kepolisian, red).

Itu dilakukan untuk menelusuri laporan dari Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain soal dugaan penyelewengan BBM tersebut. Artinya sudah delapan saksi yang dirangkum keterangannya, di mana empat orang dari perusahaan tersebut dan empat lainnya dari internal kepolisian.

Baca Juga: 4 Orang Pihak Perusahaan Dimintai Keterangan Soal Dugaan Penyelewengan BBM Operasional Polda Riau

"Kita sedang meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan pendistribusian BBM, baik itu internal maupun eksternal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan selaku kepala tim terpadu yang dibentuk untuk menangani kasus besar ini.

Surawan yang diwawancarai GoRiau.com/GoNews Group), Kamis (10/11/2016) siang melanjutkan, setelah keterangan ini dikumpulkan, selanjutnya dalam waktu dekat Reskrimum Polda Riau akan melakukan audit pendistribusian BBM tersebut, yang diduga berlangsung mulai Januari 2016 lalu.

Baca Juga: Geram Ada yang Coba-coba Selewengkan BBM Operasional Polisi, Kapolda Riau Laporkan Direktur Perusahaan

Informasi yang dirangkum dari Polda Riau, pihak terlapor ini adalah direktur perusahaan berinisial Nu, yang perusahaannya menjadi pendistribusi BBM operasional untuk kepolisian. Dalam laporan resmi tersebut, pelapor (Brigjen Zulkarnain) mewakili Polda Riau merasa dirugikan ratusan juta Rupiah. ***