PEKANBARU, GORIAU.COM - Memasuki Bulan Suci Ramadan 1435 H, gelandangan dan pengemis (gepeng) biasanya semakin menjamur di kota-kota besar, salah satunya Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau.

Lagi-lagi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta tegas dalam penertiban gepeng-gepeng tersebut. Selain menganggu lalu lintas sebagai tempat utama operasi mereka, para gepeng juga menganggu keselamatan para pengguna jalan.

Namun untuk kali ini, Pemko Pekanbaru diminta harus benar-benar menertibkan para gepeng secara menyeluruh. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman kepada GoRiau.com, Rabu (25/6/2014).

"Tapi jangan hanya ditangkap kemudian dilepaskan, tetapi bagaimana Pemko Pekanbaru bisa memberikan keterampilan kepada mereka untuk modal ke depan," kata Kamaruzaman.

Selama ini, dirinya menilai Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP hanya bersifat melakukan penangkapan, seharusnya pemerintah bisa melakukan pembinaan terhadap gepeng tersebut.

"Dinas Sosial ada, kenapa tidak dilakukan pembinaan di sana. Daripada sudah ditangkap, kemudian dilepaskan lagi. Itu hanya menghabiskan anggaran saja," tandas Kamaruzaman.

Penertiban gelandang dan pengemis sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008. "Jadi bagaimana setelah mereka ditangkap dan kemudian dilepaskan sudah mendapat bekal untuk hidup, kemudian tidak lagi menjalani hidup sebagai gelandang dan gepeng," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati. Menurutnya, keberadaan gepeng dan pengemis di jalanan sangat menganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Bahkan pada bulan puasa tersebut, mereka tidak segan-segan menyambangi rumah ke rumah. "Ini masalah lama dan belum menemukan solusi. Pemko Pekanbaru harus mulai aktif dan berperan," imbau Ade Hartati.(rul)