PANGKALAN KERINCI - Su alias Ipit, warga Balam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pelalawan. Pria berumur 35 tahun ini kedapatan menyimpan 10 paket sabu-sabu.

Ia ditangkap di Simpang Empat Jalur Lima, Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/11/201 pukul 04.30 WIB.

Semula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Bukit Kesuma sering terjadi transaksi narkoba.

"Berdasarkan info ini, tim melakukan lidik dan ditemukan rumah pelaku," kata Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada GoRiau.

Kemudian, lanjut dia, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu-sabu, timbangan, 2 unit Hp dan uang tunai Rp 820 ribu," sebutnya.

Hasil interogasi terhadap tersangka Su, terungkap perannya sebagai pengedar. "Peran tersangka adalah sebagai pengedar. Pelaku di bawa ke Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Paur Humas.*