TEMBILAHAN -Gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen serta pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Tuak di Wilayah Tembilahan Kota, dijaring petugas Satpol PP.

"Dua gepeng, 2 pengamen dan 2 pemuda yang sedang mengkonsumsi Tuak. Mereka dijaring tadi malam," ungkap Kasatpol PP Indragiri Hilir (Inhil), Marta Haryadi, Jumat (25/6/2021).

Awalnya, kata Marta, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Inhil mendapat laporan dari masyarakat adanya gepeng yang beraksi di smpang 4 lampu merah Batang Tuaka, Tembilahan.

"Tim langsung mendatangi lokasi dan mendapati 2 anak laki-laki dan perempuan beserta barang bukti kotak kardus kecil diletakan di tengah jalan yang mengganggu arus lalu lintas. Mereka langsung diamankan," ungkapnya.

Kemudian, petugas mendapat laporan masyarakat adanya pengamen yang beraksi di simpang 4 lampu merah Jalam M. Boya.

"Tim URC kembami mendapati seorang remaja pengamen dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterengan," terang Marta.

Mendapat laporan lagi, kali ini Tim URC mendatangi Gedung F dan mendapati 2 pemuda yang sedang mengosumsi minuman keras jenis Tuak.

Kedua pemuda ini langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikam tindakan disiplin berupa push-up dan guling botol sebaga efek jera. Usai mendapat hukuman, kedua pemuda itu diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Pengamen dan gepeng kita serahkan kembali ke orang tuanya masing-masing agar dapat diberikan nasehat," tandas Kasatpol PP Inhiil, kepada GoRiau.com.***