
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kuansing menyita sebanyak 51 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis, saat menggelar razia penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (8/6/2015) siang tadi. Minuman keras itu hasil penyitaan dari toko minuman di desa Kampung Madura, kecamatan Kuantan Hilir.
Informasi yang dihimpun GoRiau.com di Mapolda Riau, Senin malam, ada 51 botol Miras berbagai jenis, dengan rincian lima botol Miras merek Contreau, 12 botol Miras Whiskey Black Horse, enam botol Asoka, 24 botol Bigboss, dua botol Anggur Merah SWC serta dua botol Miras merek TKW.
Puluhan botol Miras ini, hasil penggeledahan petugas Kepolisian di toko Deswati, yang keseharian menjual minuman di desa Kampung Madura, Kuantan Hilir. Giat itu merupakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang rutin dilaksanakan, apalagi akan memasuki bulan suci ramadhan. Tujuannya untuk menekan peredaran Miras, narkoba, prostistusi serta berbagai gangguan Kamtibmas.
"Kita menyita Miras ini dan membawanya ke Mapolres. Untuk si penjual, kita minta supaya hadir dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. (had)