
TELUKKUANTAN – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tengah merombak standar pelayanan publik guna memangkas birokrasi dan mempercepat digitalisasi bagi 9.000-an aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kuansing.
Langkah ini diawali melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada Senin (25/5/2026) pagi, untuk menjaring masukan dari perwakilan masyarakat, akademisi dan organisasi perangkat daerah (OPD). FKP ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala BKPP Kuansing Muradi, menyatakan bahwa pelibatan pihak eksternal sangat krusial karena BKPP merupakan garda terdepan dalam manajemen ASN, mulai dari proses pengangkatan, kenaikan pangkat, hingga mutasi dan administrasi kepegawaian lainnya.
"Kami melayani sekitar 9.000-an orang ASN. Ketika standar pelayanan ini disepakati, kami sangat mengharapkan masukan dan perbaikan dari kita semua," ujar Muradi.
"Sesuai aturan, penyusunan standar wajib melibatkan masyarakat sebagai perwakilan pihak yang dilayani, bukan hanya dari internal BKPP," tambahnya.
Dalam standar pelayanan ini, lanjut Muradi, BKPP memfokuskan reviu pelayanan pada tiga poin utama. Pertama, pemangkasan birokrasi, dimana penghapus persyaratan administratif yang dianggap tidak vital dan tidak prinsipil guna meringankan beban pegawai, terutama mereka yang tinggal di wilayah pelosok.
"Kedua, transparansi waktu dan biaya. Ini memberikan kepastian serta kejelasan mengenai durasi proses pelayanan dan rincian biaya penanganan demi menghindari pungutan liar," papar Muradi.
Terakhir, peningkatan akses gigital. Menurut Muradi, saat ini pihaknya memaksimalkan sistem digital yang terintegrasi dengan SIASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain perbaikan layanan administrasi, BKPP Kuansing juga mengumumkan penerapan manajemen talenta untuk pengisian jabatan eselon II. Melalui sistem baru ini, pengisian jabatan tidak lagi melalui proses asesmen konvensional, melainkan ditentukan oleh pemetaan "kotak talenta" yang berbasis pada kinerja dan potensi pegawai.
Pihak BKPP berharap langkah reformasi ini dapat dicontoh oleh OPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing guna menciptakan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta ASN.***