PEKANBARU - Departemen Sosial dan Politik (Sospol) Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Pekanbaru (IPRYKKP) menggelar diskusi kedaerahan secara online, Senin (15/11/2021).

Diskusi kedaerahan sendiri merupakan salah satu agenda Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Pekanbaru (IPRYKKP) dan merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah asal yaitu Kota Pekanbaru.

Agenda ini berfokus kepada pembahasan terkait isu-isu terkini dengan menggunakan perspektif ilmu komunikasi, hukum, politik dan sosial sebagai landasan teorinya.

Selain untuk meningkatkan sikap kritis mahasiswa IPRYKKP, pelaksanaan diskusi ini juga bertujuan untuk mengaktivasi ruang publik yang ada di kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, pemilihan topik peraturan perparkiran sebagai topik diskusi serta  judul “PERDA PARKIR, PERDA TITIPAN ?” sebagai judul diskusi bukan tanpa alasan.

Adapun pemateri yang hadir pada diskusi tersebut diantaranya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra, SH, MH, Pengamat Kebijakan Publik, dan Dr Panca Setyo Prihatin.

Panitia juga menghadirkan Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso tidak hadir dan tidak mengutus perwakilan.

Webinar ini juga dihadiri para penanggap, yakni dari perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pekanbaru  (IPEMARU) yang ada di pekanbaru, serta dari komunitas Ruang Publik.

Dari hasil webinar tersebut bahwa parkir di Kota Pekanbaru masih ada permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Baik dari tatanan regulasi dalam hal ini masih diatur melalui Perwako, tata kelola perparkiran, transparansi pendapatan dari sektor parkir, serta penertiban petugas parkir liar.

Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Pekanbaru (IPRY KKP) mencermati bahwa sektor parkir memang sangat potensial untuk menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, jika tidak dilakukan tata kelola yang baik, justru permasalahan parkir tidak akan terurai dengan baik dan akan terus menjadi permasalahan klasik.

Maka berdasarkan keresahan diatas, IPRY KKP menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru untuk segera meninjau dan mengevaluasi peraturan perparkiran di Kota Pekabaru yaitu mengenai butir Perda dan Perwako yang tumpang tindih (pajak dan retribusi).
2. Meminta Pemerintah Kota Pekanbaru agar segera mengevalusi tata kelola dan manajemen perparkiran di Kota Pekabaru.
3. Mendesak pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap petugas parkir liar yang sering melakukan pungutan liar tanpa adanya karcis parkir kepada masyarakat Kota Pekanbaru. ***