
SELATPANJANG - Pemda Kepulauan Meranti dan Polda Riau akan segera menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan assessment pejabat eselon II. Rencananya, MoU itu akan digelar, Kamis (19/1/2017).
Pembicaraan terkait MoU assessor pada assessment ini telah dilakukan pihak Pemkab Kepulauan Meranti dengan pihak Polda Riau di Pekanbaru, Senin (16/1/2017). Waktu itu, dari Pemkab Meranti hadir Wakil Bupati Drs H Said Hasyim, Kepala BKD Drs Revirianto, Inspektor Drs Suhendri, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Humas Nasruni SIP, dan Kabid Mutasi Agustia Widodo.
Sementara dari pihak Polda Riau, hadir Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabag Binkar) AKBP Arif Bestari SIK MH, dan beberapa assessor diantaranya AKBP Dedi Purwanto, AKBP Dian, dan AKBP Wahy. Pertemuan itu berlangsung di ruang Rupatama Polda Riau.
Dalam pertemuan itu, dibahas berbagai masalah teknis penyelenggaraan assessment. Mulai dari penandatanganan MoU hingga materi tes. Selain itu, dibicarakan juga tingkatan level dan skor yang menjadi acuan assessor untukmenetapkan lulus tidaknya pejabat yang mengikuti assessment tersebut.
Pihak Polda Riau menjelaskan, secara global, materi uji yang akan diterapkan meliputi kemampuan berfikir, pengelolaan diri, kemampuan mengelola orang lain, mengelola tugas, komunikasi, perencanaan, pengambilan keputusan dan lain sebagainya.
Salah satu assessor menambahkan, materi di assessment yang diterapkan nantinya, tidak jauh beda dengan yang dilakukan di Inhil belum lama ini. Mereka juga mengatakan, untuk jabatan eselon IIA, Sekretaris Daerah, tingkatan level assessment sedikit lebih tinggi dibandingkan eselon IIB setingkat kaban dan kadis.
Dari pembicaraan ini, telah disepakati bahwa proses assessment yang meliputi tes dan masalah teknis lainnya diserahkan sepenuhnya ke pihak Polda Riau. Hanya menunggu pelaksanaan MoU.
"Kita harap Polda Riau dapat bekerjasama untuk membantu Pemda Meranti menguji kompetensi pejabat untuk jabatan tinggi pratama. Sebagai bahan pertimbangan kita, sekaligus untuk mengetahui dan membaca kemampuan pejabat bersangkutan dalam rangka pembinaan kepegawaian di Kepulauan Meranti," ujar Drs Said Hasyim.
Assessment ini harus dilakukan, sebab telah diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan Permenpan nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan informasi dari BKD Kepulauan Meranti, ada sekitar 50 orang pejabat di Kota Sagu yang mempunyai kesempatan dan memenuhi syarat mengikuti assessment. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini