RENGAT, GORIAU.COM-Art (40), karyawan PT PT Global Distribution, disuruh menyetorkan uang ke rekening perusahaan sebesar Rp828.000.000, namun Art justru menggelapkan uang tersebut.
Akibat ulahnya itu Art dilaporkan Bustanel Buchari (29) atas nama pihak perusahaan, ke Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), dengan nomor laporan LP/87/VI/2014/Riau/Res Ihu/Penggelapan dalam Perusahaan.Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humasnya Ipda Yarmen Djambak melalui pesan elektroniknya membenarkan adanya laporan penggelapan itu. "Pada Kamis, 12 Juni 2014, sekira pukul 22.00 WIB, telah datang pelapor atas nama Bustanel Buchari, warga Jl Lokomotif, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, dengan terlapor Art Ras warga Komp Pondok Citra, Kecamatan Lubuk Begalung, Sumbar," sebutnya.Diterangkan Yarmen, dari keterangan pelapor, harusnya pada Kamis, tanggal 5 Juni 2014 kemarin terlapor sudah menyetorkan uang ke rekening perusahaan PT Global Distribution pusat Rp828.000.000.Namun, hingga dilaporkan ke Mapolres Inhu, terlapor Art tak kunjung menyetorkan uang tersebut dengan berbagai alasan dan sampai saat ini terlapor tidak bisa dihubungi."Jika dari hasil penyelidikan nanti, terlapor bisa dibuktikan melakukan penggelapan dana tersebut, maka akan dijerat dengan undang undang penggelapan dan penipuan yang menyebabkan merugikan pihak lain," tandas Yarmen. jef